- SEJARAH BANK INDONESIA
Sejarah
Bank Indonesia diawali dengan pe-nasionalisasi-an De Javasche Bank. Dan baru
pada 1 Juli 1953.
- Bank Indonesia secara remi berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1953.
- Kemudian pada UU no. 13 tahun/1968 “ Tugas Bank Indonesia mengatur, menjaga, dan memelihara nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja, untuk tingkatkan taraf hidup rakyat ”.
- Pada awal masa perkembangannya peran Ban Indonesia dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional, bahkan perkembangan politik yang penuh pergolakan massa, yaitu tahun 1953-2968.
- UU No. 23 Tahun 1999 menjelaskan bahwa, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- UU No. 23 Tahun 1999 tersebut kemudian diubah pada tanggal 15 Januari 2004 dengan UU No. 3 Tahun 2004.
Dibawah
ini mengenai fungsi Bank Indonesia,yaitu:
1)
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
A. Dana yang bersumber dari bank
sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
B. Dana yang berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro,
deposito dan tabanas.
C. Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan
Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan
memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit
yang bermasalah atau macet.
2)
Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
3)
Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Bagaimana peranan Bank Indonesia
dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan
cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh
karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran
vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui
mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor
perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu,
kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan
dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin
pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan
hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem
keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem
sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan
mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan
risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan
yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan
untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin
meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real
time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang
dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam
riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara
macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan
mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen
dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi
otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam
gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki
fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral
sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral
hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang
ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
3.
PENGATURAN
DAN PENGAWASAN BANK
- Pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi pengawasan tidak lagsung dari analisa laporan-laporan dan pengawasan langsung dengan cara pemeriksaan di bank.
- Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala, maupun setiap waktu apabila diperlukan.
- Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikanlaporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang diterapkan. Hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, anak, maupun perusahaan terkait dan pihak terafiliasi dari bank jika perlu.
- Bank Indonesia dapat menghentikan sementara transaksi tertentu apabila bank yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana perbankan.
Pengertian Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga
sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang
(giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang
giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa
yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana
jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara.
Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang
Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal
yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang
berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak
yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit
box). Perkembangan ekonomi yang semakin
pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas
atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli
pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan
menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan
rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Pengertian Modal Ventura
Modal
ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (Investee Company) untuk
jangka waktu tertentu.
Pada
umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang
ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal
ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal
hasil yang tinggi pula.
- Kapitalis Ventura / Venture Capitalist (VC)
Adalah
seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
- Dana ventura mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajererial dan teknikal.
- Kebanyakan dana ventura ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
- Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
B.
Sejarah Awal Mula Modal Ventura Modern
Walaupun
sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot
dikenal sebagai penemu dari industry modal ventura.
- Tahun 1946 Doriot mendirikan American Research & Development Corporation (AR&D)
- Di Indonesia, mengacu pada keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan, guna untuk:
- Pengembangan suatu penemuan baru.
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
- Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
- Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Perusahaan
modal Ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT.Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI), yaitu sebuah badan usaha milik Negara (BUMN) yang sahamnya
dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama
Bahan memang sempat menggetarkan “dunia keungan” nusantara. Ketika pada tahun
1993 salah satu anak usahanya, PT.Bahan Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan
usaha ke seluruh provinsi, membentuk perusahaan modal ventura daerah (PMVD).
Sasaranya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
C.
Cara Pembiayaan Modal Ventura di INDONESIA
- Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi
hasil dilakukan dengan cara:
- Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (Revenue Sharing).
- Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih ( Net Profit Sharing).
- Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
Indonesia
adalah pasar yang berkembang untuk modal Ventura. Salah satu tempat yang bisa
dicari adalah yellow pages, dimana dapat menemukan daftar
perusahaan-perusahaan modal ventura seperti contohnya di Jalan Sudirman atau
sekitar Indonesia. Beberapa perusahaan seperti :
- Pertamina
- Perusahaan Gas Negara (PGN)
- Bahana Artha Ventura (BAV)
- PT. Venture Capital
- Bina Swadaya
- Kospin Jaya
Sumber
lainnya adalah perusahaan yang dimiliki oleh Negara, yaitu “Permodalan Nasional
Madani”. Salah satu jalan untuk menemukan sumber-sumber pembiayaan adalah
melalui kontak bisnis di universitas-universitas.
D.
Jenis-Jenis Pembiayaan Modal Ventura
- Equity Financing (Jenis pembiayaan langsung)
Dalam hal
ini, perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik
PPU.
- Semi Equity Financial
Pembiayaan
dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
- Mendirikan Perusahaan Baru
Dalam hal
ini perusahaan modal ventura bersama-sam dengan PPU mendirikan usaha yang baru
sama sekali.
E.
Karakteristik Modal Ventura
- Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10tahun) dan bersifat sementara.
Setelah
PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah
ditanamkan tersebut.
- Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba / deviden dan Capital Gain.
- Merupakan investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlibat dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan menajemen maupun bantuan teknis apabila diperlukan.
- Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelola perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari perusahaan pasangan usahanya (PPU)
- Motif dari moda ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relative tinggi pula.
- Modal ventura merupakan invesasi tanpa jaminan Collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
F. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam
Modal Ventura
- Pihak perusahaan modal ventura (venture capital company)
- Pihak perusahaan pasangan usaha
- Pihak penyandang dana
G.
Jenis Modal Ventura
Berdasarkan
cara penghimpunan dana :
- Laverage Venture Capital
- Equity Venture Capital
Berdasarkan
kepemilikan :
- Perusahaan Publik
- Perusahaan Privat
- Perusahaan Afiliasi
- Perusahaan Modal Ventura pemilik dana besar
H.
Alasan Modal Ventura Belum Berkembang
- Modal ventura beresiko tinggi
- Modal ventura belum dipahami masyarakat
- Pengusaha tidak bias menerima pembiayaaan modal ventura
- Kurang tenaga professional
I.
Kunci Keberhasilan Modal Ventura
- Keuntungan merupakan prioritas tinggi
- Peraturan yang fleksibel
- Kualitas investasi
- Perusahaan modal ventura harus memiliki keahlian manejerial
- Perusahaan modal ventura harus mampu menggunakan berbagai instrument keuangan.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana
segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Fungsi
Pasar Modal
1)Sebagai sarana
penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2)Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4) Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6) Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2)Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4) Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6) Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.