Background


  1. SEJARAH BANK INDONESIA
 Sejarah Bank Indonesia diawali dengan pe-nasionalisasi-an De Javasche Bank. Dan baru pada 1        Juli 1953.
  • Bank Indonesia secara remi berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1953.
  • Kemudian pada UU no. 13 tahun/1968 “ Tugas Bank Indonesia mengatur, menjaga, dan memelihara nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja, untuk tingkatkan taraf hidup rakyat ”.
  • Pada awal masa perkembangannya peran Ban Indonesia dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional, bahkan perkembangan politik yang penuh pergolakan massa, yaitu tahun 1953-2968.
  • UU No. 23 Tahun 1999 menjelaskan bahwa, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  • UU No. 23 Tahun 1999 tersebut kemudian diubah pada tanggal 15 Januari 2004 dengan UU No. 3 Tahun 2004.
Dibawah ini mengenai fungsi Bank Indonesia,yaitu:
1)      Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
A.    Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
B.     Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
C.     Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 
2)      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3)      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.


3.      PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
  • Pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi pengawasan tidak lagsung dari analisa laporan-laporan dan pengawasan langsung dengan cara pemeriksaan di bank.
  • Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala, maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  • Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikanlaporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang diterapkan. Hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, anak, maupun perusahaan terkait dan pihak terafiliasi dari bank jika perlu.
  • Bank Indonesia dapat menghentikan sementara transaksi tertentu apabila bank yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana perbankan.
Pengertian Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.


Pengertian Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
  • Kapitalis Ventura / Venture Capitalist (VC)
Adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
  • Dana ventura mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajererial dan teknikal.
  • Kebanyakan dana ventura ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
  • Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

B.     Sejarah Awal Mula Modal Ventura Modern
Walaupun sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industry modal ventura.
  • Tahun 1946 Doriot mendirikan American Research & Development Corporation (AR&D)
  • Di Indonesia, mengacu pada keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan, guna untuk:
    • Pengembangan suatu penemuan baru.
    • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
    • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
    • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
    • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
    • Pengembangan berbagai  penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
    • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Perusahaan modal Ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yaitu sebuah badan usaha milik Negara (BUMN) yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahan memang sempat menggetarkan “dunia keungan” nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT.Bahan Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk perusahaan modal ventura daerah (PMVD). Sasaranya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.

C.    Cara Pembiayaan Modal Ventura di INDONESIA
  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase  tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil dilakukan dengan cara:
  • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (Revenue Sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih ( Net Profit Sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

Indonesia adalah pasar yang berkembang untuk modal Ventura. Salah satu tempat yang bisa dicari adalah yellow pages, dimana dapat menemukan daftar perusahaan-perusahaan modal ventura seperti contohnya di Jalan Sudirman atau sekitar Indonesia. Beberapa perusahaan seperti :
  • Pertamina
  • Perusahaan Gas Negara (PGN)
  • Bahana Artha Ventura (BAV)
  • PT. Venture Capital
  • Bina Swadaya
  • Kospin Jaya
Sumber lainnya adalah perusahaan yang dimiliki oleh Negara, yaitu “Permodalan Nasional Madani”. Salah satu jalan untuk menemukan sumber-sumber pembiayaan adalah melalui kontak bisnis di universitas-universitas.
 D.    Jenis-Jenis Pembiayaan Modal Ventura
  • Equity Financing (Jenis pembiayaan langsung)
Dalam hal ini, perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
  • Semi Equity Financial
Pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
  • Mendirikan Perusahaan Baru
Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sam dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
 E.     Karakteristik Modal Ventura
  • Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10tahun) dan bersifat sementara.
Setelah PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah ditanamkan tersebut.
  • Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba  / deviden dan Capital Gain.
  • Merupakan investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlibat dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan menajemen maupun bantuan teknis apabila diperlukan.
  • Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelola perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari perusahaan pasangan usahanya (PPU)
  • Motif dari moda ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relative tinggi pula.
  • Modal ventura merupakan invesasi tanpa jaminan Collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
F.     Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Modal Ventura
    1. Pihak perusahaan modal ventura (venture capital company)
    2. Pihak perusahaan pasangan usaha
    3. Pihak penyandang dana

G.    Jenis Modal Ventura
Berdasarkan cara penghimpunan dana :
  • Laverage Venture Capital
  • Equity Venture Capital
Berdasarkan kepemilikan :
  • Perusahaan Publik
  • Perusahaan Privat
  • Perusahaan Afiliasi
  • Perusahaan Modal Ventura pemilik dana besar

H.    Alasan Modal Ventura Belum Berkembang
    1. Modal ventura beresiko tinggi
    2. Modal ventura belum dipahami masyarakat
    3. Pengusaha tidak bias menerima pembiayaaan modal ventura
    4. Kurang tenaga professional
 I.       Kunci Keberhasilan Modal Ventura
    1. Keuntungan merupakan prioritas tinggi
    2. Peraturan yang fleksibel
    3. Kualitas investasi
    4. Perusahaan modal ventura harus memiliki keahlian manejerial
    5. Perusahaan modal ventura harus mampu menggunakan berbagai instrument keuangan.

Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.



Fungsi Pasar Modal  
1)Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2)Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4) Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6) Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.