PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN DAN UNSUR - UNSUR NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara
yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah
kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut
negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
2. Fungsi dan Tujuan
Negara
Fungsi atau tugas negara
adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan
negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan
kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia
telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4
yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Menjaga ketertiban
masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini
adalah POLRI.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara
itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang
mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara
karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas
penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua
orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan
besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah
orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke
Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang
menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau
warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara,
bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat
tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan
yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas
menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan
berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari
Negara Lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto,
artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi.
Sebaliknya, pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Pengertian dan Definisi Negara Menurut Para Ahli
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain
itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri utnuk
berkuasa. Oleh karena itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai
tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari
tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat
(otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti
serigala (homo homini lupus)
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :
# JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat
# MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
# ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
# MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu
# GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
# HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
# MAC IVER
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
# MIRIAM BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :
# JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat
# MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
# ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
# MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu
# GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
# HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
# MAC IVER
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
# MIRIAM BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah
Pengertian warga
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Beberapa pengertian warga negara :
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.